1. PROFIL 2. STATUS 3. ATURAN 4. INFORMASI 5. PEMBINAAN 6. KEGIATAN 7. DOKUMENTASI

Jumat, 26 Maret 2010

SEJARAH

Para pengusaha yang bergerak dalam bidang mekanikal dan elektrikal yang bermula dari kelompok tanpa Asosiasi (Non Asosiasi) awalnya adalah para pelaksana lapangan atau instalatur yang bertahun-tahun menekuni bidang keahliannya. Dengan bertambahnya volume pekerjaan di masyarakat yang ditunjang dengan keberhasilan para tukang instalasi tersebut, maka timbul niat suci mereka masing-masing untuk memberanikan diri mendirikan perusahaan/badan usaha sebagai Biro Tenaga Listrik (BTL) dengan tujuan agar bisa berkembang, namun dengan adanya persyaratan harus menjadi anggota asosiasi kelistrikan hal ini menjadi kendala serius.
Pada saat itu hanya ada satu asosiasi yang menaungi pengusaha kelistrikan di Indonesia dan untuk menjadi anggota sangatlah sulit sekali, jikalau bisa itupun harus menyetor sejumlah dana untuk pembinaan organisasi yang tidak sedikit jumlahnya bahkan sampai puluhan juta rupiah, padahal mereka adalah sebagai pengusaha golongan ekonomi lemah dengan kemampuan organisasi terbatas serta finansial yang hanya bisa untuk modal kerja, maka hal ini menjadi keprihatinan mereka bagaimana untuk bisa maju sejajar dengan para pengusaha yang berasosiasi.
Lahirnya Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat serta disahkannya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang diberlakukan 1(satu) tahun sejak diundangkan serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor: 30 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi masing-masing tertanggal 30 Mei 2000, maka mulai ada titik terang bagi Badan Usaha baru yang bergerak dalam bidang kelistrikan untuk tidak harus masuk dalam satu wadah asosiasi, karena bila demikian bisa ditafsirkan seakan-akan terjadi monopoli, yang akhirnya bisa berbuat hal-hal yang mengarah kepada arogansi dunia usaha.
Kemudian dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.83/40/MEM/2002, tanggal 28 Januari 2002 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 2283.K/40/M.PE/1997, tanggal 15 November 1997 tentang Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) yang isinya adalah menegaskan bahwa Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) tidak lagi satu-satunya asosiasi/wadah bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang kelistrikan.
Lebih – lebih setelah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada intinya kewenangan serta campur tangan asosiasi dalam proses prakualifikasi tidak lagi ada, praktis dunia usaha semakin transparan dan proporsional sesuai dengan kemampuannya.
(Surat ESDM no.83 terlihat pada lampiran I.)
Pada akhir tahun 2004, PT PLN ( Persero) Distribusi Jateng-DIY dengan General Manager Ir. Sam Rasosia merasa gerah atas pemberitaan mass media tentang mahalnya penyambungan baru 450 VA mencapai 1,7 sampai 2,5 juta rupiah, hal ini ditanggapi masyarakat sebagai indikasi kerjasama AKLI dengan PLN, sehingga PLN segera mengambil langkah tegas dan pada forum RAKORDIS se-Jawa dan Bali di Surabaya telah disepakati akan memberikan peluang bagi pengusaha dibidang kelistrikan untuk membentuk asosiasi sebagai pesaing AKLI, kemudian pihak GM Distribusi Jateng-DIY memanggil salah satu pengusaha Semarang diluar AKLI (Agus Sindhu Hartanto) untuk menjajaki ke LPJKD, alhasil manager LPJK merespon dan menyarankan untuk segera mengajukan permohonan langsung ke LPJKN sebagai Badan Usaha baru tanpa harus menjadi anggota asosiasi melalui sekmen Badan Usaha Non Asosiasi untuk memperoleh SBU-E sebagai syarat untuk mendapatkan SIUJK.
Dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh LPJKD Jawa Tengah inilah sehingga bermunculan perusahaan/Badan Usaha baru yang bergerak dalam bidang mekanikal /elektrikal di Jawa Tengah yang bekerjasama dengan PII dan BLPT untuk melengkapi persyaratan SKA dan SKT agar secara legal dapat beroperasi di lingkungan PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY atau pekerjaan pemerintah lainnya.
Setelah para Pengusaha Non Asosiasi tersebut mendapatkan peluang bisa menangani pekerjaan di PT. PLN (Persero) sesuai dengan klasifkasinya masing-masing,
maka berdampak terhadap harga jual penyambungan baru ke konsumen secara drastis turun menjadi 750 ribu sampai satu juta rupiah, namun selanjutnya apa yang terjadi, bahwa ternyata pihak PT. PLN (Pesrero) Distribusi Jateng-DIY justru menuai protes dari para pengusaha berasosiasi, mereka merasa dirugikan dan melalui asosiasinya memprotes LPJKD Jateng untuk menghentikan kegiatan Pengusaha Non Asosiasi tersebut, sampai-sampai pernah dipermasalahkan sehingga akhirnya berhenti bekerja pada sebagian wilayah kerja PT. PLN (Pesrero) Distribusi Jateng-DIY.
Akhirnya dengan bantuan Manager Komunikasi dan Hukum pada waktu itu Bp. Budi Kristanto, SH. telah diterbitkan Surat Edaran General Manager Nomor: 1672/010/DJTY/2004 tanggal 27 Oktober 2004 yang intinya mengijinkan Badan Usaha Non Asosiasi berpartisipasi dan berkompetisi untuk memperoleh pekerjaan diwilayah kerja PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah/DIY dan dengan adanya surat tersebut para Pengusaha Non Asosiasi ini terus berkembang pesat, dari satu milik Bp. Agus Sindhu Hartanto dalam waktu singkat menjadi sepuluh badan usaha (milik Bp. Soenari, Bp. Kasdik, Bp.Suyatno, Bp.Barjo, Bp.Suryo, Bp.Jumadi, Ibu Ika, Ibu Wied & Ibu Sintha).
(Surat Edaran GM no.1672 terlihat pada lampiran I.)
Akan tetapi ternyata tekanan dari para pengusaha berasosiasi masih gencar, sehingga untuk mengatasi masalah tertsebut oleh Bp. Agus Sindhu Hartanto mereka dihimpun untuk diajak masuk menjadi anggota Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (APKOMATEK), namun permohonan ke LPJKN untuk mendapatkan akreditasi bidang kelistrikan tidak pernah diajukan oleh DPP APKOMATEK, sehingga pada tanggal 30 Mei 2005 Bp. Agus Sindhu Hartanto berinisiatif keluar dan memboyong seluruh anggotanya membentuk komunitas baru yang diberi nama “Paguyuban Biro Teknik Listrik Non Asosiasi”.
Seiring berjalannya waktu, komunitas ini semakin diminati dan bertambah banyak anggotanya, sebut saja perusahaan milik Bp.Joko di Gombong, Bp.Pratikno di Jepara, Bp.Yatino di Semarang, Bp.Parno di Sragen, Bp.Achmad di Sragen, Bp. Slamet di Purwokerto, Bp. Agus di Purbalingga, Bp.Rochmat di Kebumen, Bp. Irianto di Grobogan, Bp. Suliadi di Jepara, Bp. Misyanto di Kendal, Bp. Tego di Cilacap dan lain-lain yang menggebrak ke daerah-daerah di seluruh wilayah Jateng - DIY untuk melayani konsumen dengan harga murah, hingga ke masing-masing unit PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah/DIY, maka tanpa diduga sebelumnya bahwa dengan kemampuan handal para tukang listrik tersebut mereka mampu merebut pangsa pasar diwilayah Jateng DIY hingga mencapai 80 %.
Kondisi yang demikian tidak berjalan laminer, para pengusaha berasosiasi masih berupaya mengintimidasi kepada pejabat di PLN dan pejabat Pemda pun diinterfensi agar Pengusaha Non Asosiasi ini tidak bisa beroperasi dan ini terbukti ada suatu daerah yang tidak bisa dimasuki, itupun mereka masih belum puas, sampai-sampai mereka mengancam serta menginterfensi pengurus LPJKD Jateng, LPJKN di Jakarta, Dep.ESDM dan BPK SDM Dep. PU sehingga mengacaukan langkah para anggota Pengusaha Non Asosiasi.
Pada tanggal 24 Juni 2005 LPJKD Jawa Tengah mengeluarkan surat No.179/LPJKDJTG/VI/2005 perihal Penghentian Fasilitasi Sertifikasi Non Anggota LPJKD Jateng dan dikirimkan ke LPJKN yang menyebabkan dibekukannya SBU-E mereka, sehingga seluruh Pengusaha Non Asosiasi di Jateng kalang kabut dan disinyalir ada pihak tertentu yang merekayasa keluarnya surat tersebut, hal ini bisa dibuktikan dalam surat tersebut bahwa sejak tanggal 2 Juni 2005 kegiatan TVV untuk sertifikasi Badan Usaha Non Anggota Asosiasi telah dihentikan, tetapi dikatakan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus LPJKD Jateng tanggal 11 Juni 2005 dan penyampaiannya ke LPJKN baru tanggal 24 Juni 2005, sehingga jelas terlihat ada indikasi keberpihakan dari personil pengurus LPJKD Jateng.
(Surat LPJKD no.179 terlihat pada lampiran I.)
Pada tanggal 1 Juli 2005 Paguyuban Biro Teknik Listrik Non Asosiasi Jateng dirubah berganti nama menjadi Forum Komunikaasi Biro Teknik Listrik Non Asosiasi Jateng yang dipimpin oleh Bp. Joko Budi Sulistyanto, SH. dan dari sinilah seluruh pengusaha instalasi listrik di Jateng bergabung memperjuangkan haknya untuk berusaha serta membela kepentingan masyarakat kecil dalam memperoleh pelayanan penyambungan listrik dengan harga murah, untuk itu mereka melakukan protes mengadakan demo dengan aksi damai ke kantor LPJKD Jateng dengan maksud agar surat penghentian fasilitasi tersebut dicabut dan tidak membunuh pengusaha golongan lemah yang mampu bersaing melayani masyarakat kecil.
(Foto aksi damai terlihat pada lampiran I.)
Disamping itu mereka juga ke LPJKN di Jakarta untuk mengadukan permasalahan tersebut dan oleh salah satu anggota majelis LPJKN (Bp.Ir.Sarwono Harjomuljadi) berhasil memecahkan persoalan ini sehingga para pengusaha bisa operasi lagi.
Namun belum cukup waktu satu tahun perusahaan mereka berhenti lagi karena terkena peraturan yang bersifat konspiratif, yaitu dengan keluarnya surat dari LPJKN Nomor : 231/LPJK/D/VI/2006 tanggal 5 Juni 2006 yang mensyaratkan para pengusaha Non Asosiasi tersebut harus mempunyai serrtifikat keahlian dari APEI, tunduk dan mengikuti ketentuan DPD AKLI Jateng serta diharuskan menjadi anggota AKLI.
(Surat LPJKN no.231 terlihat pada lampiran I.)
Sehubungan dengan adanya ketentuan yang dipandang tidak berpihak kepada yang lemah dan menjerat Pengusaha Non Asosiasi, maka mereka melakukan protes dengan aksi damai ke Dewan Pengurus LPJKN serta melaporkan hal tersebut kepada DPR RI Komisi VII, BPKSDM Dep. PU dan Dep. ESDM serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2006 terbitlah surat dari LPJKN Nomor: 374/LPJKN/D/VI/2006 yang menunda diberlakukannya surat LPJKN Nomor : 231/LPJK/D/VI/2006 tanggal 5 Juni 2006 tersebut.
(Surat LPJKN no.374 terlihat pada lampiran I.)
Dari perjalanan panjang yang dialami para Pengusaha Listrik Non Asosiasi tersebut, timbul berbagai masukan baik dari PLN maupun dari LPJK agar Forum Komunikaasi Biro Teknik Listrik Non Asosiasi yang ada sekarang ini dilebur menjadi sebuah Asosiasi Perusahaan Listrik, agar lebih mudah dalam melakukan komunikasi serta pembinaannya.
Akhirnya pada tanggal 20 Februari 2006 di Rumah Makan ERLINA disepakati bahwa Biro Tenaga Listik (BTL) yang tergabung dalam wadah Non Asosiasi telah membentuk Asosiasi baru yang diberi nama PAKLINA (Persatuan Kontraktor Listrik Nasional) yang berkantor Pusat di Jl. Karangrejo No.60 Semarang Jawa Tengah dan pada tanggal 26 Desember 2006 PAKLINA didirikan dengan Akta Nomor: 5 serta disahkan oleh Dep.KUMDANG dan HAM dengan No. C.14.HT.01.03.Th 2007 Tanggal 26 Februari 2007.

Dimulai dari terbitnya Surat Ijin Operasional bernomor 347/063/D.JTY/2006 tanggal 8 Maret 2006 dari PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah, maka anak-anak PAKLINA membesarkan perusahannya dengan membuka perwakilan diseluruh area Wilayah Jawa Tengah dan DIY, walaupun ternyata masih ada sebagian APJ dan UPJ yang menolak kehadiran PAKLINA karena mungkin masih belum memahami produk statuter yang ada. Disamping itu ternyata keputusan bulat pejabat LPJKN masih juga kokoh dengan tetap menolak perpanjangan SBU-E bagi Pengusaha Non Asosiasi, sehingga pada bulan Oktober 2006 para wakil PAKLINA kembali ke Jakarta menghadap Menteri PU dan DPR RI untuk memperjuangkan haknya dan berhasil SBU - E diperpanjang hingga akhir Oktober 2007 melalui Surat Keputusan Nomor: IK.01.06.Mn/126 tanggal 26 Maret 2007.
Memang perjuangan belum juga mau berakhir, karena ada pejabat LPJKN yang masih belum merespon SK Menteri PU tersebut dan tidak bersedia menfasilitasi perpanjangan SBU-E Non Asosiasi, sehingga pada bulan Mei 2007 para Pengusaha Non Asosiasi yang tergabung dalam wadah PAKLINA mengadukan LPJKN ke Departemen PU dan KPPU, alhasil PAKLINA tetap bisa bekerja dan bertekad membantu meringankan beban masyarakat dengan menekan tarif pasang.
Pada tanggal 7 September 2007 PAKLINA mengadakan MUNAS I di Semarang yang diikuti oleh DPD Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta dan DIY, walaupun pada waktu itu belum seluruh DPD tersebut telah mengadakan Musda dan dilantik pengurusnya.
Secara berangsur-angsur PAKLINA telah melakukan pembenahan serta pembinaan terhadap anggotanya untuk mendapatkan haknya sebagai pengusaha dibidang Elektrikal, Mekanikal dan Elektronikal agar dapat memenuhi syarat legalitas untuk maju sebagai Asosiasi yang terdaftar dan tercatat di LPJK-N.
Alhamdulillah, sampai dengan bulan Mei tahun 2009 ini PAKLINA telah memiliki perwakilan di enam Provinsi yakni Jateng, Jabar, Jatim, Banten, DKI dan DIY yang selanjutnya akan melakukan audiensi ke LPJK-N untuk mendaftar serta mencacatkan diri sebagai Asosiasi yang memenuhi persyaratan legalitas dan eksis sehingga dapat dicapai taraf terakreditasi.
SELAMAT BERJUANG DAN BERKARYA PAKLINAKU, semoga Tuhan meridhoi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

What is the best poker room in Canada? - Oklahomacasinoguru
With a 바카라 총판 lot to like about the 출장안마 casino floor, I'll give you my list of 출장샵 the best poker rooms in 출장안마 Canada. the 사이트 추천 best casino games and promotions.

About Me

Foto saya
PAKLINA (Persatuan Kontrak- tor Listrik Nasional) adalah himpunan Pengusaha dibidang Mekanikal Elektrikal yang berkantor pusat di Semarang. Pada Th.2010 ini akan MUNAS ke II di Jakarta, skaligus pindahkan kantor DPP. Silakan bergabung. Informasi ke: 024-6700.903 atau: 081.2291.6696 (Sek.Eksektif).

Komentar


ShoutMix chat widget

Pengikut